PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Rehabilitasi meliputi perbaikan dan pemulihan: a. prasarana dan sarana umum serta pelayanan publik; b. prasarana dan sarana perekonomian yang mencakup perbankan, keuangan serta dunia usaha khususnya usaha kecil dan menengah;
c. prasarana . . .
d. prasarana dan sarana kesehatan dan psiko-sosial; e. prasarana dan sarana kehidupan keagamaan serta adat istiadat; f. prasarana dan sarana pendidikan dan kebudayaan; g. hak-hak atas tanah dan bangunan; h. prasarana tempat tinggal sementara yang memadai dan manusiawi; dan h. prasarana dan sarana yang terkait langsung dengan normalisasi kegiatan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.
