PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN...
Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan responsibilitas dengan mendahulukan kepentingan umum dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
