PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN...
Pasal 19
BAB 4 — SUSUNAN, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi dan hubungan antara Dewan Pengarah, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, diatur lebih lanjut dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Hak keuangan Anggota Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pengawas, dan Kepala Badan Pelaksana ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
BAB V . . .
