PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN...
Pasal 18
BAB 4 — SUSUNAN, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Kepala Badan Pelaksana bertanggung jawab melengkapi organisasi Badan Pelaksana dengan melakukan rekrutmen pegawai sesuai dengan kebutuhan. (2) Proses rekrutmen pegawai Badan Pelaksana dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengutamakan tenaga kerja setempat.
