Pasal 17
BAB 4 — SUSUNAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Badan Pelaksana mempunyai wewenang: a. mengelola . . .
a. mengelola pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi; b. mengelola sumberdaya yang ada, baik sumber daya manusia, sumber daya alam maupun keuangan dan teknologi untuk melaksanakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi; c. menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang tidak dibiayai dari APBN; d. mengkoordinasikan dan bekerja sama serta mengawasi pihak luar negeri (asing) dalam melakukan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang dibiayai langsung oleh pihak luar negeri (asing); e. mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugasnya dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait;
