Pasal 20
BAB 5 — KEUANGAN
(1) Pendanaan untuk melaksanakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Wilayah Pasca Bencana bersumber dari pendapatan negara dan penerimaan lain yang sah. (2) Seluruh dana yang berkaitan dengan pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Wilayah Pasca Bencana dikelola, dikoordinasikan, dan dipertanggungjawabkan oleh Kepala Badan Pelaksana, dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. (3) Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pembangunan prasarana dan sarana yang tidak dibiayai dari APBN sepanjang tidak merugikan keuangan negara, dan dipertanggungjawabkan secara terpisah. (4) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan dana dekonsentrasi yang terkait untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi dikoordinasikan oleh Badan Pelaksana. (5) Alokasi dana untuk seluruh kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang dibiayai dari APBN, serta seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak lain yang tidak dibiayai dari APBN harus dikoordinasikan dan mendapat persetujuan dari Badan Pelaksana.
