Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 12-2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 45
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam mendistribusikan surat suara, KPU menetapkan perusahaan ekspedisi yang akan mendistribusikan surat suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Angka 2
Pasal 119
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (1a) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)
Cukup jelas Ayat (4) KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menetapkan penundaan pelaksanaan Pemilu setelah melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Ayat (5) KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menetapkan pelaksanaan Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan setelah melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Ayat (6) Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4381.
