PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 12-2003...
Pasal 45
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam mendistribusikan surat suara, KPU menetapkan perusahaan ekspedisi yang akan mendistribusikan surat suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Angka 2
