PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 12-2003...
Pasal 119
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (1a) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)
Cukup jelas Ayat (4) KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menetapkan penundaan pelaksanaan Pemilu setelah melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Ayat (5) KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menetapkan pelaksanaan Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan setelah melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Ayat (6) Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4381.
