PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Perencanaan; b. Tata Cara Penyusunan; c. Bentuk dan Standar Pengetikan; dan d. Pengundangan, Pendokumentasian dan Penyebarluasan.
