PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan lingkup Kementerian Pertanian, dengan tujuan untuk: a. mewujudkan keseragaman bentuk Peraturan Perundang-undangan; b. mewujudkan keterpaduan materi dan koordinasi dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan; c. menjamin kesesuaian Peraturan Perundang-undangan bidang pertanian dengan kebutuhan dan sistem hukum nasional; d. menjamin kepastian hukum; dan e. meningkatkan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum.
