PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN...
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dibidang pertanian disusun berdasarkan Perencanaan Peraturan Perundang-undangan. (2) Perencanaan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan penyusunan: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; c. PERATURAN PEMERINTAH; d. Peraturan PRESIDEN; e. Permentan; dan f. Kepmentan.
