PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 7
BAB 2 — DATA HORTIKULTURA
Data luas dan/atau populasi tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. luas tanam dan/atau populasi tanaman; b. luas panen; c. luas gagal panen, akibat Organisme Pengganggu Tumbuhan, iklim, dan lain-lain.
