PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 6
BAB 2 — DATA HORTIKULTURA
Data benih dan varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. benih; b. varietas tanaman yang terdaftar; c. varietas tanaman yang mendapat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
