PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 8
BAB 2 — DATA HORTIKULTURA
Data letak dan luas wilayah, kawasan dan unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: a. lokasi dan potensi luas wilayah budidaya; b. tipologi lahan; c. kawasan nasional/provinsi/kabupaten/kota; d. jumlah unit usaha budidaya.
