PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 36
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan dilaksanakan untuk memberikan kepastian dalam pelayanan Informasi melalui kelengkapan, keaktualan, dan keakuratan Data. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang.
