PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 35
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura meliputi aspek teknis dan manajemen. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang.
