PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 34
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi: a. verifikasi Data; b. standardisasi Data, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran Data dan Informasi Hortikultura. (2) Penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang dari kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
