PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 33
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura meliputi: a. penyusunan rencana umum (Grand Design) pembangunan hortikultura pada tingkat nasional dan rancangan teknis pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota; b. pengembangan basis Data; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengembangan sumber daya manusia di bidang Informasi sesuai kebutuhan Informasi dan teknologi; d. pengelolaan perangkat lunak, perangkat keras, dan infrastruktur jaringan Informasi; e. penentuan transparansi Data dan Informasi; f. pengaturan prosedur untuk peningkatan pelayanan perolehan Informasi; g. pembinaan, monitoring, dan evaluasi.
