PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 37
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
