PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 28
BAB 5 — DUKUNGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura dilaksanakan oleh sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan.
