PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 29
BAB 5 — DUKUNGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Sumber daya manusia yang menyelenggarakan Sistem Informasi Hortikultura memiliki standar kompetensi antara lain: analis sistem, pembuat program, pengelola basis Data, pengelola jaringan, ahli keamanan sistem dan operator. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jumlah sumber daya manusia disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Pengembangan sumber daya manusia dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan.
