PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 27
BAB 4 — INFORMASI HORTIKULTURA
(1) Penyebaran Informasi dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik. (2) Informasi Hortikultura disampaikan secara serta merta, setiap saat, atas dasar permintaan, dan secara terbatas. (3) Penyebaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan.
