PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 26
BAB 4 — INFORMASI HORTIKULTURA
Informasi Hortikultura meliputi potensi dan peluang pengembangan usaha: a. perbenihan; b. budidaya; c. panen dan pascapanen; d. pengolahan; e. distribusi, perdagangan, dan pemasaran; f. penelitian; g. wisata agro.
