PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 15
BAB 2 — DATA HORTIKULTURA
Data perkiraan musim tanam dan musim panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi: a. perkiraan musim tanam; b. jadwal tanam; c. perkiraan musim panen; d. jadwal panen.
