PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 14
BAB 2 — DATA HORTIKULTURA
Data pasokan dan perkiraan pasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi: a. jumlah pasokan; b. jumlah perkiraan pasokan.
