PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 16
BAB 2 — DATA HORTIKULTURA
Data prakiraan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k meliputi: a. jumlah curah hujan dan hari hujan; b. prakiraan musim hujan dan musim kemarau; c. prakiraan cuaca; d. klasifikasi iklim wilayah; e. dampak perubahan iklim.
