PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 7
(1) Untuk memperoleh izin pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5: a. badan usaha atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi persyaratan administrasi:
- foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
- foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- foto copy profil perusahaan;
- foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan Perusahaan;
- foto copy keterangan domisili perusahaan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.996
- foto copy tanda daftar produsen benih. Pemasukan benih hortikultura untuk menghasilkan produk segar non umbi selain kentang dan bawang merah harus memenuhi persyaratan nomor 1 sampai dengan nomor 5 serta melampirkan foto copy tanda daftar pelaku usaha hortikultura yang diterbitkan oleh bupati/walikota. b. perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi:
- foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- foto copy tanda daftar produsen benih. Pemasukan benih hortikultura untuk menghasilkan produk segar non umbi selain kentang dan bawang merah harus memenuhi persyaratan nomor 1 sampai dengan nomor 2 serta melampirkan foto copy tanda daftar pelaku usaha hortikultura yang diterbitkan oleh bupati/walikota. c. instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis disertai dengan proposal penggunaan benih yang akan dimasukan. d. pemerhati tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi:
- foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
- foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). e. ketentuan pemasukan benih oleh perorangan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diberlakukan untuk umbi (kentang dan bawang merah). (2) Pemasukan benih harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina tumbuhan. c. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
