Pasal 11
(1) Pemasukan benih untuk pengembangan benih dalam rangka
menghasilkan benih yang akan dipasarkan di luar negeri atau
produk segar (bukan benih) yang akan dipasarkan ke luar
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.996
negeri dan/atau dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf d, harus memenuhi persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi
persyaratan teknis sebagai berikut:
a.
tersedia rencana pengembangan/perbanyakan benih atau
pertanaman;
b. jumlah
benih
yang
dimohonkan
sesuai
dengan
ketersediaan lahan untuk perbanyakan benih atau
pertanaman; dan
c.
rekomendasi teknis dari dinas provinsi setempat yang
membidangi hortikultura dan dari asosiasi nasional yang
membawahi komoditas tersebut.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di
atas,
untuk
komoditas
florikultura
cukup
dengan
rekomendasi dari asosiasi nasional yang membawahinya
untuk pengembangan.
d. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
