Pasal 12
(1) Pemasukan
benih
untuk
tujuan
uji
banding
antar
laboratorium
penguji
atau
uji
profisiensi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf
e
harus
memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan
memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang
dimaksud;
b. foto copy surat keikutsertaan dalam uji banding antar
laboratorium penguji atau uji profisiensi dan/atau surat
pemberitahuan
penyelenggaraan
uji
profisiensi
dari
International Seed Testing Association (ISTA) yang masih
berlaku; dan
c.
sisa benih, benih yang telah dihancurkan dan kecambah
yang berasal dari benih uji profisiensi serta media
tumbuh yang digunakan dalam pengujian tersebut harus
dimusnahkan setelah pengujian selesai.
(2) Pemasukan benih untuk tujuan pelaksanaan uji mutu untuk
kepentingan penerbitan orange certificate dan blue certificate
sesuai dengan peraturan ISTA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf e harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis
sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.996
a.
jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang
dimaksud;
b. surat permohonan pengujian benih untuk penerbitan
orange dan blue certificate;
c.
permohonan
pengambilan
contoh
benih
untuk
kepentingan pengujian sebagaimana dimaksud pada
huruf b; dan
d. sisa contoh benih yang digunakan untuk penerbitan
orange dan blue certificate sebagaimana dimaksud pada
huruf b harus dimusnahkan maksimal 1 (satu) tahun
setelah pengujian.
(3) Pelaksanaan uji
banding
antar
laboratorium
atau
uji
profisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus di
bawah pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan.
e.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
