PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 14
(1) Pemasukan benih untuk kebutuhan pemerhati tanaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, harus
memenuhi persyaratan administrasi dalam Pasal 7 dan
memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.
jumlah benih yang dimohonkan paling banyak 10
(sepuluh) tanaman yang terdiri atas beberapa jenis
dan/atau varietas, dan/atau 5 (lima) wadah invitro isi
paling banyak 25 (dua puluh lima) planlet atau stek atau
tanaman muda per wadah; dan
b. rencana lokasi penanaman.
(2) Jumlah benih untuk koleksi benih acuan paling banyak 100
butir perkomoditas.
f.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
