Pasal 50
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Untuk pembinaan kepemimpinan, kewirausahaan, minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa dalam tata kehidupan kampus, harus dibentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Struktur organisasi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas BPM dan BEM. (3) BPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas MENETAPKAN garis-garis besar haluan BEM dan mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi BEM. (4) BEM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memfasilitasi pelaksanaan peningkatan penalaran, minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa dalam tata kehidupan kampus. (5) Penyelenggaraan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh BPM dalam bentuk Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan, Tata Tertib Pengembangan Kegiatan Kemahasiswaan, dan Tata Cara Pembentukan Pengurus BPM dan BEM. (6) Pengurus BPM dan BEM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STPP berdasarkan hasil pemilihan mahasiswa.
