Pasal 49
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa mempunyai hak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan peraturan yang
ditetapkan bagi Sivitas Akademika; b. memperoleh pendidikan, pengajaran dan pelayanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas STPP Malang dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari Dosen sesuai dengan program studi yang diikutinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; dan f. memanfaatkan sumber daya STPP Malang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di STPP Malang. (2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. mematuhi tata tertib, kedisiplinan dan peraturan lain di STPP Malang; b. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, ketertiban, dan keamanan STPP Malang; c. menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni; d. menjaga kewibawaan dan nama baik STPP Malang; e. mematuhi etika akademik; dan f. aktif mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan. (3) Kode etik mahasiswa meliputi: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta taat kepada Negara dan Pemerintah INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, keindahan, ketertiban, dan keamanan STPP Malang; c. menjaga nama baik dan kewibawaan STPP Malang sebagai almamater; d. menjunjung tinggi kebudayaan nasional, nilai moral, dan kebenaran ilmiah; e. menjaga integritas pribadi dan kejujuran intelektual; f. membantu terselenggaranya kegiatan STPP Malang baik akademik maupun non akademik; g. bersikap jujur, disiplin,semangat, peduli, berbudi luhur, dan bertanggungjawab; h. menghindari perbuatan tercela dan asusila.
i. menjalin suasana hidup kekeluargaan; j. memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di Kampus STPP Malang; k. belajar dengan tekun dan berusaha menghargai serta meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan l. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di STPP Malang. (4) Sanksi administratif dan atau sanksi akademik dikenakan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran administratif, akademik, dan atau kode etik yang diatur dalam pedoman akademik dan tata kehidupan kampus yang ditetapkan oleh Ketua.
