PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 51
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan membina hubungan dengan STPP Malang memajukan, dan mengembangkan ilmunya untuk kepentingan alumni dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan kemanusiaan. (2) Memperluas jejaring kerja sama dengan alumni untuk memajukan almamater. (3) Ketua mempunyai tanggung jawab moral untuk memajukan dan mengembangkan organisasi alumni.
