PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP DAN OBJEK KERJASAMA
(1) Kerjasama harus memberikan manfaat atau saling menguntungkan kedua belah pihak. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sarana dan/atau sumber daya manusia yang dikelola oleh UPT. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menyebabkan beralihnya status kepemilikan barang milik negara kepada Pihak Ketiga.
