PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang Lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. prinsip dan obyek kerjasama; b. pihak ketiga; c. tata cara kerjasama; d. perjanjian kerjasama;
e. pelaksanaan; f. biaya kerjasama; g. pelaporan, evaluasi dan pengawasan; dan h. ketentuan sanksi.
