PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaan kerjasama dengan Pihak Ketiga, dengan tujuan optimalisasi tugas dan fungsi melalui penggunaan sarana, teknologi, dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh UPT dalam rangka pembangunan peternakan dan kesehatan hewan. www.djpp.kemenkumham.go.id
