PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Kerjasama adalah kesepakatan antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Pihak Ketiga untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi.
- Optimalisasi Tugas dan Fungsi adalah pemanfaatan sarana untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi UPT termasuk pemanfaatan sumber daya manusia.
- Obyek Kerjasama adalah produksi barang dan jasa pelayanan.
- Pihak Ketiga adalah instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, perguruan tinggi, organisasi profesi, asosiasi, kelompok peternak, dan/atau gabungan kelompok peternak.
- Rencana Kerjasama adalah usulan kegiatan kerjasama yang dibuat oleh Pihak Ketiga.
- Sarana adalah barang bergerak berupa hewan/ternak, teknologi, bahan dan peralatan, serta fasilitas lainnya yang berkaitan dengan obyek yang dikerjasamakan.
- Sumber Daya Manusia adalah aparatur atau petugas yang mempunyai keahlian sesuai dengan kegiatan yang dikerjasamakan.
- Biaya Kerjasama adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak ketiga akibat penggunaan sarana dan sumber daya manusia yang dipergunakan dalam kegiatan kerjasama.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang yang harus disetor ke kas Negara sebagai PNBP.
- Instansi Pemerintah adalah instansi di dalam atau di luar Kementerian Pertanian yang tidak mempunyai hubungan vertikal dengan UPT.
