PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 5
BAB 2 — PRINSIP DAN OBJEK KERJASAMA
(1) Obyek kerjasama meliputi produksi barang dan jasa/pelayanan. (2) Produksi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. semen beku; b. bibit ternak; dan/atau c. embrio ternak. (3) Jasa/pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peneguhan dan pengujian diagnosa penyakit hewan; b. analisis mutu obat hewan; c. analisis mutu dan pengambilan sampel pakan ternak; dan d. analisis mutu produk hewan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
