PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 15
BAB 5 — PERJANJIAN KERJASAMA
(1) Perubahan (addendum) perjanjian kerjasama dapat dilakukan apabila terjadi: a. keadaan memaksa (force majeure); dan/atau b. perubahan jumlah dan jenis obyek kerjasama. (2) Perubahan (addendum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh para pihak kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk mendapatkan persetujuan.
