PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 16
BAB 5 — PERJANJIAN KERJASAMA
(1) Perubahan (addendum) terhadap obyek kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meliputi perubahan jenis dan/atau jumlah. (2) Perubahan (addendum) terhadap obyek kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyimpang dari tujuan kerjasama dan tidak mengakibatkan kerugian negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
