PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 14
BAB 5 — PERJANJIAN KERJASAMA
(1) Perjanjian kerjasama disusun oleh Kepala UPT bersama Pihak Ketiga setelah penetapan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengatur paling sedikit hak dan kewajiban, jangka waktu, sanksi, penyelesaian sengketa, dan keadaan memaksa (force majeure). (3) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Kepala UPT dan Pihak Ketiga.
