PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN...
Pasal 10
BAB 2 — REKOMENDASI EKSPOR BERAS
(1) Permohonan yang telah lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diterbitkan Rekomendasi Ekspor oleh Direktur Jenderal. (2) Penerbitan Rekomendasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
