PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN...
Pasal 9
BAB 2 — REKOMENDASI EKSPOR BERAS
(1) Permohonan Rekomendasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilayani dengan sistem elektronik secara online melalui website yang ditentukan. (2) Website sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem aplikasi berbasis web yang dikembangkan untuk pelayanan penerbitan Rekomendasi Ekspor.
