PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN...
Pasal 11
BAB 2 — REKOMENDASI EKSPOR BERAS
Apabila hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dinyatakan belum lengkap atau tidak benar, permohonan dikembalikan kepada pemohon.
