PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PRODUKSI BENIH
Untuk menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan produksi benih melalui perbanyakan secara generatif dan vegetatif.
