PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN...
Pasal 36
BAB 3 — SERTIFIKASI
Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dilakukan untuk klarifikasi dokumen permohonan, pemeriksaan
pendahuluan, pemeriksaan pertanaman, dan/atau pemeriksaan proses produksi benih untuk komoditas tertentu.
