PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN...
Pasal 35
BAB 3 — SERTIFIKASI
Sertifikasi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a meliputi: a. pemeriksaan lapangan; b. pengujian mutu benih di laboratorium dan/atau pemeriksaan mutu benih di gudang; c. penerbitan sertifikat benih; dan d. pelabelan.
