PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN...
Pasal 37
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Klarifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan oleh Pengawas Benih Tanaman sebelum kegiatan produksi benih dilakukan. (2) Klarifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kebenaran dokumen.
