Pasal 28
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Untuk memperoleh benih bermutu, produsen atau Instansi pemerintah dalam memproduksi benih harus melalui sertifikasi.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. melalui pengawasan pertanaman dan pascapanen; b. melalui sistem manajemen mutu; atau c. terhadap produk benih. (3) Ketentuan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak diberlakukan untuk perbanyakan benih secara invitro, florikultura dan jamur. (4) Untuk memperoleh benih bermutu bagi produksi benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penilaian proses produksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
